Gerebek Sebuah Pondok, Anggota Polres Temukan Hal Tak Terduga

OKU Timur509 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Anggota Kepolisian Resort (Polres) OKU Timur melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok yang terletak di Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dan mengamankan barang haram seberat 101,17 gram.

Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok di Kota Baru Selatan. Dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 101,17 gram.

“Tersangka diamankan saat kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” tegasnya, Selasa (28/09/2021).

Baca Juga :  Turut Berdukacita, Ketua Komisi 2 DPRD OKU Timur Meninggal Dunia

20210928 195259
Tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka Fajri Als Angkut Bin Kadir (36), bermula adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada sebuah pondok di Kota Baru Selatan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota langsung melakukan penggerebekan pada sekitar Pukul 03.00 WIB,” imbuhnya.

Dalam penggerebekan terhadap Pondok tersebut, didapati tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah bong.

Baca Juga :  Pembangunan Membaik, Kado HUT OKU Timur ke-18

“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (Aan)

    Komentar