SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang wanita, warga Lubuk Linggau, ditangkap Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang, Polda Sumsel.
Belakangan diketahui, wanita bernama Mely Wulandari (37), ditangkap karena telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasihumas AKP Hidayat mengatakan, penangkapan pelaku pengelapan itu berdasarkan laporan dari Eka bin Hendar, warga Kupang. Korban telah ditipu oleh pelaku karena membawa lari sepeda motor korban.
Kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Desa Sungai Lidi Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Bermula pada saat pelaku Melly, mendatangi rumah korban di Kel. Tanjung Kupang untuk mengajaknya pergi ke Dusun Sungai Lidi, dengan menggunakan satu unit sepeda motor YAMAHA VEGA, dikendarai oleh pelaku Melly. Yang membonceng korban.
Kemudian pada saat berada di Jl. Lintas Sungai Lidi, pelaku memberhentikan kendaraan sepeda motor milik korban yang di kendarai oleh pelaku, yang kemudian pelaku berkata kepada korban.
“Aku pinjam dulu motor ini, mau mendatangi suamiku di Talang Kelup,” katanya. Dan korban pun menjawab. “Baiklah tapi jangan lama.”
Pelaku pergi meninggalkan korban di pinggir jalan sehingga dari kejadian penipuan dan penggelapan tersebut, korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
“Pada hari Aelasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku an. MELLY WULANDARI Binti AMRULLAH USMAN (ALM) oleh Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dioerintahkan kasat Reskrim AKP M. TOHIRIN, SH.MH. Dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA ULTA DEANTO, SH.
Setelah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan tersebut didapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di Lorong Sawah Kel. Jayaloka Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Pada saat ditangkap, Pelaku MELLY WULANDARI Binti AMRULLAH USMAN (ALM), tidak melakukan perlawanan. “Selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut,” pungkasnya.
Ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. (*)
Komentar