Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SD 79 Palembang Ditangkap

Hukum653 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – ND (56), Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 79 Palembang, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa malam (14/9/2021). ND berhasil diamankan usai menjadi buronan selama hampir satu tahun.

ND ditangkap di Perumahan Bukit Indah Residen, Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel, di salah satu rumah yang dijadikannya tempat bersembunyi. Tersangka ND tiba di Kejaksaan Negeri Palembang pada pukul 19.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya. ND hanya diam dan menunduk saat dimintai keterangan oleh awak media.

Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

Sementara Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palembang, Budi Mulia, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Boby H Sirait, membenarkan penangkapan pada ND yang merupakan mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang.

“Benar, saat ini ND, Kepala SD Negeri 79 Palembang yang sempat buron telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Pangkalan Balai,” ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palembang, Budi Mulia, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap ND atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 79 Palembang tahun anggaran 2019.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

Dugaan tindak pidana korupsi ini, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450 juta. Tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

    Komentar