Dua SPDP untuk Empat Tersangka Kasus UBD, Ini Penjelasan Kejati Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejati Sumsel membenarkan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar, berinisial FC dan LU, serta SA dan YK dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (4/6/2025).

Perlu diketahui, FC merupakan PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang. Sedangkan LU, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma.

Sedangkan SA, merupakan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan YK, merupakan Direktur Keuangan UBD.

Baca Juga :  Penjelasan Bupati Muara Enim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Batang Hari Sembilan

“Untuk SPDP tersangka berinisial LU dan FC tanggal 8 Mei 2025, menyusul SPDP berinisial SA dan YK tanggal 22 Mei 2205,” papar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Lebih lanjut, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, untuk tersangka LU dan FC prosesnya sudah masuk P19, sedangkan SA dan YK prosesnya P16. “Kini kami masih terus menunggu, sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel,” urainya.

Dijelaskan Vanny, P-19 itu adalah pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap, pihaknya memberikan petunjuk-petunjuk baik formil maupun materil, kekurangan apa yang harus dilengkapi dalam perkara tersebut, sedangkan P16, artinya akan menunjuk jaksa peneliti berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Lakukan Konstatering, PH Pemohon Berharap Proses Cepat Terlaksana

“Biasanya nanti, setelah ada P-19 dari kami, dari penuntut umum, berkas dikembalikan ke penyidik setelah memenuhi petunjuk dari penuntut umum,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Laporan korban terhadap para tersangka ini berawal dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam.

Baca Juga :  Kejati Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jaringan Internet PMD Muba

Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta per bulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.027.452.400. (ANA)

    Komentar