Dituntut 16 Tahun Penjara, Istri Bandar Narkoba Justru Divonis Bebas

Hukum475 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hijriah Agustina dapat menghirup udara segar usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto, memberikan vonis bebas terhadap Hijriah pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A, Kamis (4/11/2021).

Terdakwa Hijriah Agustina, merupakan istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 RT 011 RW 002 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Ia divonis bebas secara murni.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun aparat kepolisian yang menindaknya. Sebab, vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim beralasan bahwa tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina. Pertimbangan lainnya, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa Hijriah, dan barang bukti yang dibawa ke persidangan tidak terkait dengannya.

Baca Juga :  Tak Terima Ditilang, Remaja Nekat Menabrak Polisi

Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma, melalui JPU Indah Kumala Dewi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan Kasasi.

“Kita akan lakukan upaya kasasi, di mana pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan Majelis Hakim. Padahal fakta persidangan, bukti bukti sudah konkrit. Terdakwa pun mengakui semuanya,” jelasnya, Kamis (6/11/2021). (ANA)

    Komentar