SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Toko bangunan dan material LJ, mengalami kerugian Rp544 juta, lantaran telah dikelabui dengan cek kosong oleh konsumen, Feri Gunawam. Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dengan menunjukkan kuasa kepada LBH Alumni MUSI.
Saat dikonfirmasi melalui laporan yang dibuat, Ketua LBH Alumni MUSI Bersatu, Achmad Azhari, membenarkan dia mewakili korban melaporkan Feri Gunawan, atas dugaan penipuan.
“Kita telah mendapatkan kuasa dari korban dan membuat laporan kasus penipuan atau penggelapan,” kata Azhari, didampingi Paulu Rosi, Martha S.A. Hutabarat, dan Tara Febri Ramadan, Kamis (19/8/2021).
Dia menceritakan kronologis kejadian saat itu, terlapor mendatangi toko kliennya TB, LJ di Jalan Segeran kawasan 16 Ilir, pada Kamis (6/8/2021) pukul 13.28 WIB.
“Terlapor datang membeli barang membawa cek giro. Katanya bisa dicairkan setelah tiga bulan. Namun setelah tiga bulan ternyata cek itu kosong,”ucapnya.
Dia berharap, agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini. Terlebih lagi, kliennya harus segera menjalankan lagi usahanya.
“Apalagi sekarang ini lagi masa pandemi, tentunya pedagang kesulitan untuk menjalankan usaha. Terlebih lagi ditipu dengan cek kosong dengan jumlah sebesar itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Palembang AKBP M Abdullah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan sedang diproses Satreskrim dan segera ditindaklanjuti,” terangnya. (ANA)















