Dibayar Konsumen dengan Cek Kosong, Toko Bangunan Merugi Rp544 Juta

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Toko bangunan dan material LJ, mengalami kerugian Rp544 juta, lantaran telah dikelabui dengan cek kosong oleh konsumen, Feri Gunawam. Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dengan menunjukkan kuasa kepada LBH Alumni MUSI.

Saat dikonfirmasi melalui laporan yang dibuat, Ketua LBH Alumni MUSI Bersatu, Achmad Azhari, membenarkan dia mewakili korban melaporkan Feri Gunawan, atas dugaan penipuan.

“Kita telah mendapatkan kuasa dari korban dan membuat laporan kasus penipuan atau penggelapan,” kata Azhari, didampingi Paulu Rosi, Martha S.A. Hutabarat, dan Tara Febri Ramadan, Kamis (19/8/2021).

Dia menceritakan kronologis kejadian saat itu, terlapor mendatangi toko kliennya TB, LJ di Jalan Segeran kawasan 16 Ilir, pada Kamis (6/8/2021) pukul 13.28 WIB.

“Terlapor datang membeli barang membawa cek giro. Katanya bisa dicairkan setelah tiga bulan. Namun setelah tiga bulan ternyata cek itu kosong,”ucapnya.

Dia berharap, agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini. Terlebih lagi, kliennya harus segera menjalankan lagi usahanya.

“Apalagi sekarang ini lagi masa pandemi, tentunya pedagang kesulitan untuk menjalankan usaha. Terlebih lagi ditipu dengan cek kosong dengan jumlah sebesar itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Palembang AKBP M Abdullah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan sedang diproses Satreskrim dan segera ditindaklanjuti,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru