Deru: Jika Ingin Memberantas Ilegal Drilling, Tutup Marketnya!

Sumsel411 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Menanggapi terjadinya kebakaran besar akibat dari akitivitas ilegal tambang minyak yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Gubernur Sumsel Herman Deru menyarankan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM untuk menutup Marketnya baik dari Hulu hingga ke Hilir.

Menurut Deru, ini yang akan dia lakukan jika wewenang tersebut ada ditangan Pemerintah Daerah agar kasus yang sama tidak kembali terulang. Apalagi, market atau penjualan minyak dari Ilegal Drilling ini berada di luar Provinsi Sumsel.

“Saya sampaikan kalau kita berkomitmen memberantas ilegal driling atau ilegal mining, marketnya yang kita tutup, dari hulu sampai hilir kita tutup. Percuma saja kalau marketnya masih ada, dan market itu tidak di provinsi ini, di provinsi lain kadang juga di Pulau lain,” kata Deru, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :  Wabup Bantu 50 Pembeli Pertama Operasi Minyak Goreng

Oleh karena itu, Deru meminta agar pemerintah pusat segera mendelegasikan kewenangan itu sebagian ada di Pemerintah Daerah. Dalam hal tersebut saat ini masih menungg proses realisasi pendelegasian regulasi atas Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Inikan semua kewenanganya di pusat, jadi kita ini hanya mengawasi tanpa gigi, apa yang kita awasi kalau kita hanya jadi pengarah saja. Untuk melegalkan kita gak punya kewenangan hanya mengusulkan, menutup yang melanggar juga gak ada kewenanganya,” terangnya.

Baca Juga :  Kuota Minyak Murah Rp14 Ribu per Liter Ditambah 3 Ton

Kata Deru, jika kewenangan itu diberikan kepada Pemerintah Daerah, dia berkomitmen akan bertangung jawab sepenuhnya. “Bukan lempar batu sembunyi tangan lagi, kita bisa langsung ekesekusi. Bukan jadi pengarah saja,” jelasnya.

Perlu diketahui, lanjutnya, bukan sumur tua saja yang digarap masyarakat saat ini tapi sudah mampu membuat sumur-sumur minyak baru.

“Saya minta semua rekan-rekan dari tingkat Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk memberikan informasi agar ini bisa direduksi. Reduksinya kalau izinnya sudah ada,” katanya. (ANA)

    Baca Juga :  Tekan Karhutla, Sumsel Perbanyak Izin Perhutanan Sosial

    Komentar