Cegah Konflik Pertanahan, Pemkab OKI Launching Aplikasi Dokter Dispertan

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Potensi konflik pertanahan mendapat perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Terdapat beberapa masyarakat yang mengklaim bahwa di desanya terdapat tanah hak ulayat. Klaim ini berpotensi menimbulkan konflik apabila bersinggungan dengan perusahaan perkebunan, kehutanan dan galian tambang yang ada di OKI.

“Guna mencegah konflik, Pemkab OKI melakukan identifikasi, sekaligus verifikasi atas klaim tanah ulayat, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat,” ujar Sekda OKI H. Husin, S.Pd, MM, M.Pd saat acara Launching Aplikasi Dokter Dispertan dan FGD Penentuan masyarakat hukum adat di OKI, Selasa (23/11/2021).

Tanah Hak Ulayat sendiri adalah tanah persekutuan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, yang menurut kenyataannya masih ada. Tanah Ulayat ditentukan dengan tiga syarat yaitu adanya tanahnya, adanya masyarakat hukum adat, dan ada hukum adatnya.

Baca Juga :  Warga Desa Kecamatan Sirah Pulau Padang Resah Akibat Sungai Komering Meluap

Di era digital seperti sekarang, Pemkab OKI melalui Dispertan menyadari akan pentingnya penerapkan sistem e-Government dalam memberikan kepastian penanganan pengaduan sengketa. Dan konflik pertanahan yang dapat menjangkau masyarakat di seluruh pelosok OKI

“Aplikasi Dokter Dispertan, Dokumen Terpadu Elektronik Dinas Pertanahan, menjadi inovasi baru guna mempermudah masyarakat dalam hal pengaduan sengketa dan konflik pertanahan,” sambung Husin.

Kehadiran aplikasi ini diharapkan menjadi optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat birokrasi organisasi. Serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses dan transparansi ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Belasan Unit Chromebook SDN 3 Kayu Agung Raib Digondol Maling

Dari sisi masyarakat, transparansi akan lebih bisa dilihat oleh masyarakat, karena syarat utama penggunaan teknologi informasi untuk proses kerja dan pelayanan publik, adalah untuk proses pelayanan yang baku dan standar yang jelas. Juga akan timbul kejelasan atas langkah-langkah apa yang dilakukan dalam pelayanan. (Dhi)

    Komentar