SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama ketiga rekannya sebagai tersangka. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu sore (16/10/2021). Dengan menghadirkan keempat tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Dodi yang merupakan anak sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dan sejumlah pihak lainnya ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang diringkus dalam OTT pada Jumat (15/10/2021) malam kemarin.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021) dilansir dari Berita Satu.com.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022,” kata Alex.
Alex mengatakan, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.
Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman dan EU (Eddi),” ujar Alex.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Jakarta dan Musi Banyuasin pada Jumat (15/10/2021). (*)
Komentar