Baru Tiga Pekan Hirup Udara Segar, Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ahmad Solihin (32), seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kembali berbuat ulah. Warga Jalan Terusan Darat Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang itu, harus kembali berurusan dengan hukum, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat.

Akibatnya ulahnya, tersangka ditangkap Unit Ranmor Tim Beguyur Bae dipimpin Iptu Jhony Palapa. Dia diamankan dengan kondisi berjalan terpincang-pincang, setelah betisnya ditembus timah panas. Lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap, Kamis malam (15/7/2021), tak jauh dari rumahnya.

Setelah diobati di RS Bari Palembang tersangka digiring menuju Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :  Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Aksi pencurian sepeda motor milik korban Alex Sander (26) terjadi pada Jumat (30/8/2019) sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Rawa Bening, tepatnya halaman parkir kosan mama Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

“Pelaku memang sudah lama dicari atas kasus pencurian sepeda motor. Sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Ranmor. Kita berikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap,” terang Tri, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

Tri menuturkan kalau pelaku bersama korban berteman, dan saat kejadian pelaku tidur di rumah korban di tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban tidur pelaku melihat motor korban dan kunci kontak masih tergantung. “Saat itulah korban tertidur, pelaku melihat kunci tergantung di motornya, dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Tri.

Korban baru tau motornya sudah hilang saat terbangun subuh hendak pergi ke pasar. “Atas laporan korban ini pelaku kita kejar, dan Alhamdulillah sudah tertangkap. Atas tindakannya akan kita terapkan Pasal 363 KUHP,” ujar Tri.

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

Tersangka Solihin mengakui perbuatannya. “Benar, saya sudah mencuri motor teman saya di kosan mama. Motor itu saya jual seharga Rp2,5 juta di daerah Sungai Rebo. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja,” kata residivis yang baru keluar penjara tiga pekan lalu ini. (ANA)

    Komentar