ASN tidak Mau Divaksin, Dianggap tidak Masuk Kerja Tanpa Keterangan!

Pagar Alam582 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk peningkatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Walikota Alpian Maskoni, mengeluarkan surat edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pagar Alam dan tenaga pendukung administarasi untuk melaksanakan vaksinasi, kecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin berdasarkan keterangan kesehatan.

Dalam edaran nomor : 100/125/SD.I/2021 tertanggal 10 Sepetember 2021 tersebut Walikota menegaskan bahwa mulai tanggal 1 Oktober bagi ASN dan tenaga pendamping administrasi yang belum divaksin dianggap tidak masuk kerja (tanpa keterangan) dan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki beban Kinerja tidak untuk dibayarkan.

Baca Juga :  Pagar Alam Siapkan Kerawanan Pangan Akibat Bencana dan Gejolak Harga

Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, bahwa hal ini tak lain untuk mempercepat capaian vaksinasi di Kota Pagar Alam.Dan ASN juga harus memberikan contoh bagi masyarakat.

“Sehingga masyarakat umum nantinyab juga mau menerima vaksin sama hal dengan ASN,” jelas Syamsul, Sabtu (11/9/2021).

Sementara Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam, Suwirman mengatakan, bahwa upaya percepatan vaksin di Kota Pagar Alam, bekerja sama dengan pihak terkait seperti sekolah-sekolah, vaksinasi Covid-19 sudah menyasar kalangan pelajar,termasuk dilingkungan sekolah tinggi maupun kampus.

Baca Juga :  Dua Kali Ke Pagar Alam, Pemkot Minta Ini pada Menhub

Ia mengatakan, adapun capaian vaksin sampai saat ini dari kelompok sasaran seperti Tenaga Kesehatan (Nakes), Pelanyanan Publik, Lansia, Masyarakat Umum dan Remaja (pelajar) baru mencapai 26,08 persen atau sekitar 106,398 ribu orang yang sudah di Vaksin dosis I dan dosis II.

“Kita berharap dengan adanya kebijakan-kebijakan wajib vaksin ini, makan capaian vaksin di Kota Pagar Alam akan semakin tinggi,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar