SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Heru pelaku penusukan terhadap kurir JNE, akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Sebelum ditangkap, warga Desa Limau Kecamatan Sembawa Banyuasin itu sempat buron selama satu minggu.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin di Desa Pulau Harapan, Senin (6/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Ya, benar pelaku sudah kami amankan di Desa Pulau Harapan Sembawa. Pelaku ini sempat melarikan diri ke sebuah wilayah di Palembang,” kata Kasat Reskrim AKP Hary Dinar.
Hary mengungkap bahwa usai ditangkap anggota Satresrim Polres Banyuasin, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan penusukan kepada korban karena tersinggung dengan ucapan korban,” ungkapnya.
Diketahui, peristiwa penusukan ini terjadi pada tanggal 28 Januari 2023 sore, saat korban hendak menagih uang paket berupa baju yang dipesan pelaku. Karena selalu ditagih uang paket tersebut, membuat pelaku menjadi kesal.
Hingga akhirnya, pelaku yang baru pulang ke rumahnya naik pitam. Saat korban datang bersama temannya untuk menagih uang paket COD, ketika itulah pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2, dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.
Sementara itu, pelaku Heru mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengakui menusuk korban, lantaran kesal dengan ucapan korban.
“Dia (korban, red) bilang kalau percuma saya punya rumah bagus, punya mobil dan motor, tapi tak mampu bayar paket yang hanya Rp 150.000,” ujar pelaku ditemui, di Reskrim Polres Banyuasin.
Padahal menurutnya, bukan ia tak mau bayar. Sebab saat itu ia masih bekerja.
“Saya pesan barang COD bukan kali ini saja. Sudah berkali-kali, biasanya saya ambil sendiri di kantor JNE,” tutupnya. (*)
Komentar