ABC Baturaja Menangi Kasus Kepemilikan Lahan 136 Hektar

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lahannya di kuasai PT Mitra Ogan sejak 2010, PT Adimas Baturaja Cemerlang (ABC) Baturaja tempuh jalur hukum hingga menang di pengadilan dengan Putusan Pengadilan Negeri Baturaja pada 12 Desember 2022.

 

Dimana Pengadilan Negeri Baturaja meneguhkan kembali PT ABC Baturaja sebagai pemilik sah atas tanah seluas lebih kurang 136 hektar yang terletak di Desa Tubohan, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

 

“Alhamdulillah perusahaan kita mendapatkan kembali hak kita, dimana sejak 2010, PT Mitra Ogan menguasai lahan milik klien kita dan memanfaatkannya sebagai perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dan pemberitahuan kepada pemilik sah,” ujar Abdul Kabul, kuasa hukum PT ABC Baturaja di Palembang, belum lama ini.

 

Ia menjelaskan, bahwa dalam amar putusan PN Baturaja atas gugatan PT Adimas Baturaja Cemerlang 13 Juni 2022, menghukum PT Mitra Ogan sebagai Tergugat l untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat.

 

“Klien kita yang berkedudukan di Jakarta itu memiliki lahan tersebut sejak 2006 sesuai surat jual beli yang tertuang dalam 15 akta pelepasan hak atas tanah tersebut yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” aku dia.

 

Dalam amar selanjutnya, PN Baturaja memerintahkan pihak tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. “Kami masih menunggu langkah hukum dari pihak tergugat. Kami sangat optimistis memenangi sengketa tanah ini,” jelas dia.

 

Sebelum melakukan langkah hukum lanjut, dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan, tapi tidak ada kejelasan dan titik terang sehingga ditempuhnya langkah hukum ini.

 

“Akibat kejadian yang dialami klien kita ini mengalami kerugian mencapai Rp24 miliar, tidak hanya PT Mitra Ogan tapi kita juga akan menuntut Badan Pertanahan Negara setempat mengenai kasus ini,” tutupnya.

    Komentar