5 ASN Sumsel Terlibat Pemilu, Langgar Aturan Netralitas

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 5 ASN Sumsel yang terlibat dalam pemilihan umum 2024 lalu. Akibatnya 5 ASN tersebut akan dikenakan Sanksi, karena melanggar aturan Netralitas ASN dalam Pemilu.

“5 ASN yang melakukan pelanggaran itu tersebar di kabupaten kota se Sumsel,” kata Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto saat dirinya memberikan arahan Netralitas ASN jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti, Kamis (25/4/2024).

Ke 5 ASN tersebut, lanjut Agus, memiliki jenis pelanggaran yang berbeda seperti ikut memberikan dukungan melalui komentar, memberikan dukungan secara langsung (memihak Paslon), bahkan sampai ada yang ikut mobilisasi dan lainya.

“Yang terbukti melanggar aturan sudah dikenakan sanksi, sampai saat ini masih dalam sanksi diberikan peringatan dahulu, tapi ada juga yang langsung sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tapi itu bukan di Sumsel,” terangnya.

Sedangkan jika dari data seluruh Indonesia, ada 278 ASN yang terbukti melanggar dari 489 orang yang dilaporkan terlibat Pemilu lalu. Dari semua itu sebanyak 194 ASN dijatuhi sanksi salah satunya yang terberat sanksi PTDH.

“Dari angka itu kita berharap pada Pilkada nanti bisa lebih baik, ASN bisa menjaga netralitasnya,. Memilih hanya pada saat hari pencoblosan, Itu hak mereka. Jangan sampai memihak apalagi ikut kampanye,” tegasnya.

Mendapat Ancaman PTDH, Sekertaris Daerah Sumsel SA Supriono menegaskan kepada para ASN di Sumsel agar tak melanggar aturan Netralitas ASN pada pilkada nanti.

“Kami kembali ingatkan agar ASN bisa menjaga netralitasya. Meski Sumsel masuk dalam kategori aman, namun tak menutup kemungkinan adanya potensi ASN melanggar aturan tersebut,” kata Supriono.

Pada Pileg dan Pilpres lalu, Sumsel masuk dalam kategori hijau, artinya tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan ASN. “Tidak ada Evaluasi mendalam dari pemilu lalu, tapi kita harapkan pada Pilkada nanti juga aman dan tidak ada ASN yang terlibat politik,” pungkasnya.

“Jangan pakai fasilitas negara untuk tujuan berpolitik, kebijakan dengan tujuan berpolitik dan juga yang berhubungan menyukseskan para calon,” tambahnya.