Pelaku Curas Kawasan Kebun Teh PTPN Lumpuh Ditangan Tim Buser

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi kawasan kebun teh PTPN VII Kota Pagar Alam, berhasil diamankan Tim Buser Polres Pagar Alam. Keduanya adalah CH (26), warga Desa Tegur Wangi Lama RT 04 RW 02 Kecamatan Dempo Utara, bersama rekannya JFH (18), Warga Tanjung Keling Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara.

Penangkapan keduanya berdasarkan laporan SE (47), Desa Tegur Wangi Lama RT 04 RW 02 Kecamatan Dempo Utara dengan LP /B-85/VII/SPKT/RES PGA/POLDA SUMSEL, Tanggal 02 Juli 2021. Atas kejadian yang menimpa anaknya WN (15) yang bersatus masih pelajar menjadi korban dari keduanya pada Selasa (04/5/21), sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :  Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Berdasarkan siaran pers humas Polres Pagar Alam, Sabtu (3/7/21), bahwa kronologis kejadian adalah saat korban sedang asyik berfhoto dengan temannya di TKP. Kemudian salah satu TSK yakni JFH menghampiri teman korban dengan langsung menodongkan senjata tajam ke arah muka, dan langsung merampas satu unit HP ditanganya.

Sementara TSK CH  juga mengeluarkan senjata tajam kemudian mengejar korban (WN) yang langsung lari karena merasa ketakutan. Dan  korban pun melemparkan HP Merk Vivo Y30 miliknya, yang langsung diambil oleh kedua pelaku yang kabur setelah melancarkan aksinya, sedangkan korban jatuh pingsan dan tak sadarkan diri.

Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIk melalui Kasat Reskrim AKP Nadjamudin bersama Kanit Pidum Ipda Erwin mengatakan, bahwa usai laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasilnya Kemarin Jumat (2/7/21) penangkapan terhadap pelaku berhasil dilakukan yakni CH di kediamanya.

Baca Juga :  Geng Motor Keroyok Remaja, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Akan tetapi, saat dilakukan penangkapan, TSK melakukan perlawanan dengan membacok anggota, sehingga terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur upaya melumpuhkan dan langsung dilarikan ke RSUD Besemah untuk dilakukan pengobatan.

“Dan saat itu juga dirinya mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi kejahatan dilakukan bersama teman-temannya,” terang Kasat Reskrim.

Kemudian Team Buser Polres Pagar Alam, langsung membekuk tersangka JFH di jalan ke arah Tanjung Keling. Dan juga mencoba melarikan diri sehingga hal serupa yakni tindakan tegas terukur juga dilakukan terhadapnya.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

“Dan setelah keduanya selesai dilakukan pengobatan. Keduanya pun langsung di bawah ke Mapolres bersama barang bukti guna pengusutan lebih lanjut,” bebernya lagi

Kasat menegaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa,1 (satu) unit sepeda motor jambrong, 1 (satu) buah HP Merk Vivo Y30, 1 (satu) Bilah senjata tajam. Dan menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka telah 3(tiga) kali melakukan Pencurian dengan kekerasan.

“Bahkan tersangka CH sdh pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan dalam perkara Pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (Dey)

    Komentar