Waldansih, Mayat Dalam Karung Ternyata Istri Keenam Tersangka

Kriminal, Pagar Alam7925 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Waldansih (63), mayat perempuan yang ditemukan di Air Suban Desa Petani RT 03 RW 02 Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara, Pagar Alam, Minggu Kemarin (17/10/2021), ternyata adalah istri keenam dari Samsu (68). Samsu merupakan orang yang telah menghabisi nyawa Waldansih, serta membuang jenazahnya.

Hal ini diungkapkan pelaku disela press realese Polres Kota Pagar Alam, Senin (18/10/2021). Bahkan, pernikahan mereka baru berusia kurang lebih satu bulan, dan belum tercatat secara negara alias nikah siri. Sementara profesi Samsu adalah seorang pemulung.

Samsu mengatakan, hal yang menbuat dirinya khilaf, lantaran sang istri bersikap cuek terhadap dirinya. Hal itu dibuktikan saat dirinya minta dibuatkan kopi, serta dicucikan pakaian.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Korban justru menolak, sehingga pada malam hari tepatnya pada Sabtu malam (9/10/2021), sekitar pukul 22.00 WIB, dua langsung mencekik istrinya yang sedang tidur menggunakan tali sapi. Kemudian ia bawa ke belakang rumah menggunakan karung dan langsung melarikan diri.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti yang tidak jauh dari TKP, mengarah kepada pelaku.

Sehingga pada malam harinya tim khusus Polres Pagar Alam bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada di Prabumulih. Pelaku pun ditangkap pada Senin pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga :  DTKS Pagar Alam Alami Kenaikan

“Dari interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatanya. Perbuatan ini dilakukannya seorang diri,” jelas Arif.

Untuk motif dari kasus ini, kata Arif, adalah upaya menguasai harta korban. Sebab, pada tangan pelaku ditemukan selembar sertifikat tanah sebagai barang bukti. “Ini akan terus di dalami untuk membuktikan kebenarannya,” ucapnya.

Sementara untuk pasal yang menjerat pelaku, Arif mengungkapkan untuk sementara dijerat pasal 338 jo 40 dengan hukuman paling lama seumur hidup (mati) paling rendah 20 tahun.

“Selain pelaku, beberapa barang bukti lain seperti pakaian,karung, kain dan tali, juga ikut diamankan,” terangnya. (ANA)

    Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

    Komentar