Terekam CCTV, Rustam Curi Ponsel Pemilik Warung saat Tukar Uang Kembalian

Kriminal433 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rustam Effendi (40), warga Jalan Mr Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, harus berurusan dengan Unit Ranmor Polrestabes.

Pasalnya, tersangka terlibat aksi pencurian satu unit Ponsel milik korban Hermanto (41), yang terjadi pada Senin (13/9/2021), sekira pukul 09.00 WIB di Komplek Yuka, Blok Q, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.

Berdasarkan laporan dari korban, ia kehilangan Ponsel merk Oppo A 71. Tim ranmor langsung melakukan pengejaran, berdasarkan ciri-ciri tersangka yang terekam kamera CCTV.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Tersangka ditangkap pada Selasa malam (21/9/2021) di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui perbuatannya, untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, antara tersangka dan korban memang saling kenal. Pada saat kejadian tersangka datang berbelanja di warung manisan milik korban, untuk membeli sebungkus rokok. Namun, disaat korban mencari sisa pengembalian uang belanja tersangka, korban meninggalkannya sendirian.

Tersangka yang merasa punya kesempatan, langsung mengambil Ponsel milik korban yang diletakkan diatas toples didalam warung tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Baca Juga :  Korban Penipuan Kirim Karangan Bunga ke Polsek Ilir Barat I

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, membenarkan Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian Pasal 362 KUHP.

“Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban. Pelaku diamankan saat baru pulang dari luar dan ditangkap dirumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kompol Tri, Rabu (22/9/2021).

Selain tersangka, lanjut Tri, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak Ponsel merk Oppo A 71 dan rekaman video CCTV. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 362 KUHP,” terangnya.

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

Tersangka Rustam mengakui perbuatannya mencuri Ponsel korban. “Saat itu saya membeli rokok. Ketika korban mencari pengembalian uang, saya melihat ada Ponsel diatas toples, lalu saya ambil,” akunya. (ANA)

    Komentar