Tampik Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, AS: Kami Sama-sama Mau

Kriminal809 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih ingin mengobrol dan makan-makan di rumahnya, AS (21), warga Kecamatan Sukarami Palembang, malah memanfaatkan situasi dengan menyetubuhi anak dibawah umur berinisial RA (13). Tak hanya sekali, perbuatan tersebut dilakukannya hingga empat kali di kontrakannya.

Akibatnya pelaku harus mendekam di penjara usai dilaporkan orangtua korban, DF (45), warga Kecamatan Sukarami Palembang. DF membawa perkara ini ke ranah hukum karena tidak senang dengan perbuatan pelaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mantan Istri Tertangkap

“Pelaku memberikan keterangannya ke anggota kita sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di kontrakannya,” kata Tri, Jumat (24/9/2021).

Dia menjelaskan, bahwa kronologi berawal pada saat korban berpacaran dengan pelaku dari bulan April 2021. Seiring waktu berjalan, pelaku sering menyuruh korban untuk main ke kontrakannya. Lalu pada 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan menyuruh untuk menemuinya pelaku di kontrakan. Alasan pelaku saat itu hanya ingin mengobrol dan makan-makan.

“Setelah korban sampai, ia mengajaknya ke dalam kamar dan mengajak korban untuk bersetubuh. Korban sempat menolak, tapi akibat bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti,” jelas Tri.

Baca Juga :  Identitas Korban Begal Sadis Terungkap, Polisi Minta Korban Buat Laporan

Pelaku AS mengakui perbuatannya. Dia berkilah tidak memaksa korban, melainkan atas kemauan bersama. Dia juga berjanji akan bertanggungjawab terhadap perbuatannya. “Saya lakukan itu atas dasar suka sama suka. Saya berjanji akan bertanggungjawab,” ucapnya. (ANA)

    Komentar