Polisi Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Dr Ribai Abdullah

Kriminal476 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terjadi dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahanan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia, pada rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Diketahui sumber dana tersebut merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Tahun Anggaran 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar lebih.

Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, melalui Kasubdit 3 Tipikor AKBP Harissandi mengatakan, akibat tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian Rp5 miliar lebih. Namun hingga kini pembangunan tersebut belum selesai.

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

“Berkas pelaku sudah lengkap tinggal penyerahan kedua kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati),” kata Harissandi, Senin (27/9/2021).

Harissandi menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka bahwa uang tersebut digunankan untuk kebutuhan sehari-hari. “Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia dan dua kita amankan,” katanya.

Diketahui kedua tersangka yang diamankan yakni Juanidi (45) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Diketahui pelaku merupakan direktor PT Palcon Indonesia.

Tersangka kedua yakni Rusman (45), warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin. Diketahui pelaku merupakan PNS Kementrian RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Baca Juga :  Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Junaidi, Agustina Novitasari mengatakan perkara ini sudah menjdi P21 untuk tahan dua penyerahan tersangka dan berkas lengkapnya.

“Kami merasa sedikit aneh dengan perkara ini  seharusnya negara merasa untung, karena ada kelebihan pekerjaan yang diakui itu sebesar Rp 1 Milyar, kenapa tidak bisa selesai pembangunan Turap tersebut karena kami tidak diberi perpanjangan oleh pihak PPK, seharusnya kami mendapatkan perpanjangan 120 hari dua kali,” katanya.

Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut bisa diselesaikan namun tidak diberi perpanjangan. “BPK sudah turun dan menilai bangunan yang sudah terpasang Rp 5 Milyar lebih dan sisanya dari Rp 12 Milyar tersebut sudah kita kembalikan bahkan kita kena pajak dua kali pertama dan dua kali,” jelasnya.

Baca Juga :  Juru Parkir Liar Diamankan Polisi Akibat Kasus Pengeroyokan

Ia mengungkapkan tahap pembangunan tersebut sudah mencapai 60 persen. Dalam perkara ini pihaknya akan menggugat perdata dirut Rumah Sakit tersebut. Dan saat ini sudah tahap mediasi dan dua Minggu kedepan akan masuk pokok perkara di Pangakalan Balai. (ANA)

    Komentar