Pengecualian Selama PPKM, Ada Rumah Makan yang Boleh Layani Pembeli 24 Jam

Kota Palembang524 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, melakukan pengecekan beberapa Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di beberapa Kelurahan, Kamis (8/7/2021). Salah satu Posko yang dikunjungi ialah yang berada di Kelurahan 29 Ilir.

Disampaikan Fitri, hingga saat ini Pemerintah kota Palembang telah menyiapkan Posko PPKM Mikro di 107 Kelurahan dan 18 Kecamatan. “Ini juga sesuai dari instruksi Mendagri, bahwa kita harus sudah mendirikan Posko PPKM Mikro,” kata Fitri.

Wakil Walikota Palembang dua periode itu juga menjelaskan, Posko PPKM Mikro itu sendiri memiliki tugas pokok untuk menerima informasi dari warga masyarakat dan berkoordinasi dengan Puskesmas.

Baca Juga :  Kondisi Pasar Satelit Buat Wawako Berang

“Kalau memang ada aduan dari masyarakat, maka langsung melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pencegahan,” ujarnya.

“Posko ini intinya untuk memberikan informasi dan edukasi, begitu juga sosialisasi kepada masyarakat tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Fitri juga menjelaskan, bahwa saat ini juga sudah diturunkan surat edaran dari Walikota Palembang yang menjelaskan terkait langka Pemerintah kota Palembang ke depan, khususnya dalam Penerapan Pengetatan PPKM Mikro.

“Paling tidak selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk penjelaskan lebih rinci mungkin bisa dilihat di instruksi Walikota,” jelasnya.

Baca Juga :  Palembang Diserang Banjir Lagi, Jalan Protokol Macet Parah

Masih dikatakan Fitri, terdapat hal-hal yang cukup penting mengenai pemberlakuan itu sendiri, terutama dalam jadwal aktivitas Mall ataupun pusat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

“Tetapi, untuk rumah makan yang sifatnya sudah menyediakan layanan antar atau take way itu bisa 24 jam,” tuturnya. (ANA)

    Komentar