Optimalkan Pelayanan Publik, Diskominfo Muba Dorong OPD Punya Website

Musi Banyuasin433 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendorong kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyediakan layanan serta memiliki website.

Hal ini dalam rangka penatakelolaan e-Government, optimalisasi layanan publik serta mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang diselenggarakan Perangkat Daerah.

Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga mengatakan, pihaknya terus mengingatkan OPD agar segera membuat dan mengoptimakan layanan website.

“Terkait penyedian layanan website, sudah kita tindaklanjuti semua, mendorong agar OPD segera menyediakan, ada sebagian organisasi perangkat daerah yang sudah ada, namun ada juga yang belum ada,” ungkap Lingga, Senin (11/10/2021).

Baca Juga :  Cegah DBD, Warga Diimbau Terapkan 4 M

Dikatakannya, keterbukaan Informasi Publik kini menjadi kewajiban sekaligus tolak ukur transparansi pemerintahan. Setiap Badan Publik, khususnya instansi pemerintahan, wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu juga, untuk meningkatkan kualitas layanan publik, dengan adanya transformasi digital dengan penerapan teknologi. “Kita juga suda membuat surat bupati untuk memempercepat  mempercepat seluruh OPD  memiliki website demi layanan dan keterbukaan informasi,” katanya.

Lanjutnya, bagi OPD yang telah memiliki layanan website agar lebih mengoptimalkan untuk mengisi konten. Sementara bagi yang belum memiliki agar secepatnya membuat website.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kejari Muba Terapkan E-Arsip

“Untuk persipanyanya buat web itu OPD masih ada belum menanggarkan itu kendalanya mungkin, namun secara bertahap kami yakin OPD yang belum memiliki segera membuat website dan diminta aktif juga di sosmed,” tandasnya.

Sebagai informasi, terkait penyelenggaran layanan informasi berbasis digital Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sudah mengeluarkan peraturan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2018 terkait Penyelenggaraan portal web dan situs Web perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (ANA)

    Komentar