Lagi, Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar

Kriminal479 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk kedua kalinya, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus (Pidsus) kembali menggagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp14 miliar. Penggagalan ini dipimpin langsung Kanit Pidsus, AKP Tohirin.

Polisi menggagalkan penyelundupan benih Lobster dari dalam mobil Kijang Innova, dengan nomor polisi BG 1628 AN, yang dikendarai AS (42), warga Lampung. AS bersama barang bukti berupa benih Lobster saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan berawal saat petugas menerima informasi, masuknya mobil jenis Kijang Innova BG 1628 AN, yang sudah dimodifikasi mengangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir. Kecurigaan petugas pun terbukti, dengan menemukan 18 box sterofoam berisikan benih Lobster, yang merugikan negara sekitar Rp14 Miliar.

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

“Tersangka kita tangkap saat masuk gerbang tol Keramasan. Ketika digeledah, ternyata tersangka membawa bibit Lobster, berupa 83.200 ekor jenis Pasir dan 8.256 ekor jenis Mutiara. Kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release, Jum’at (10/9/2021).

Irvan menjelaskan, bibit Lobster yang dibawa tersangka berasal dari Labuhan Ratu menuju Jambi. “Alhamdullilah penyelidikan anggota kita selama dua pekan terakhir membuahkan hasil, dengan mengungkap penyelundupan benih Udang ini,” jelasnya.

Irvan menambahkan, tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. “Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” urainya.

Baca Juga :  Nekat Curi Sarang Burung Walet, Jumadi Diringkus Polisi

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah empat kali mengantarkan pesanan dengan upah Rp1 juta. “Tugas saya membawa benih Lobster dengan menggunakan mobil rental yang telah dipesan teman. Pesanan ini saya bawa dari Labuhan Ratu menuju Jambi. Sesampai Jambi sudah ada orang yang menyambut. Di saat itulah upah saya dikirim melalui rekening,” jelasnya.

Dirinya tidak tahu kalau bakal beresiko besar seperti ini. “Sejauh ini saya tidak pernah berfikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah, untukĀ  keluarga,” keluhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang, juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp11 miliar. Benih Lobster ini didapati polisi di dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BG 2815 YK, yang tengah terparkir.

Baca Juga :  Sebelum Ditangkap, Selebgram Palembang Plesiran ke Cappadocia

Saat ditemukan, mobil ini tengah terparkir di Jalan PMD, di dekat ATM Bank Sumsel Babel, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Jum’at dini hari, 20 Agustus 2021, sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum disita, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian, namun pemilik mobil justru tak kunjung kembali.

Benih Lobster yang didapati sebanyak 70.407 ekor dalam 455 kantong, tersimpan rapi dalam 13 box. Dari jumlah tersebut, 7.623 di antaranya ialah jenis Lobster Mutiara. Sementara sisanya 62.784, merupakan benih Lobster jenis Pasir. (ANA)

    Komentar