KPUD Muba Data Wilayah Pemekaran Kecamatan dan Desa

Musi Banyuasin445 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Guna melakukan pendataan wilayah bagi kecamatan dan desa yang melakukan pemekaran. Hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran KPU RI.

Ketua KPUD Muba Yupizer ST kepada awak media, Rabu (8/9/2021) mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke pihak terkait guna memastikan pendataaan wilayah yang mengalami pemekeran.

“Kita sudah berkordinasi ke pihak, bagian Hukum Setda Muba, bagian Tata Pemerintahan (Tapem) serta ke dinas Dukcapil. Data pemekaran wilayah ini harus sudah masuk ke KPU RI paling lambat 15 September 2021,” ungkap Yupizer.

Baca Juga :  Direktur RSUD Sekayu : Kami Tidak Menahan Pembayaran Dana ke Kontraktor

Dikatakanya, pendataan wilayah ini diperkirakan pada bulan oktober 2022 mendatang, data semua Kecamatan dan Desa sudah harus masuk dalam artian sudah Fix. Dari itu mulai saat ini KPU Muba mulai melakukan pendataan wilayah.

“Untuk di wilayah Muba-Muba Kecamatan yang sudah sah melakukan pemekaran sesuai dengan permendagri, yakni Kecamatan Jirak Jaya begitupun juga dengan desa-desanya,” terangnya.

Disinggung terkait apakah ada kemungkinan penambahan atau perubahan jumlah dapil. Pada tahun sebelumnya pemilu 2019 di Muba terdapat IV Dapil.

“Kita tengah melakukan kajian-kajian, dari itu kami juga masih butuh masukan-masukan baik dari internal maupun eksternal,” bebernya.

Baca Juga :  Cegah DBD, Warga Diimbau Terapkan 4 M

Namun, pada saatnya nanti, Yupizer menyebut, terkait kemungkinan adanya perubahan atau penambahan Dapil akan kita bahas dan kaji untuk duduk bersama, KPU Muba tentu dengan senang hati apabila ada masukan baik itu dari kalangan LSM, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainya untuk duduk bersama.

“Kami dengan senang hati apabila ada masukan, terkait kajian tersebut. Namun tentu kita harapkan kajian yang berdasarkan kajian ilmiah. Nantinya juga dari hasil kajian internal dan eksternal ini akan kita bawa ke tingkat provinsi, akan kita paparkan. Terkait nantinya layak atau tidaknya perubahan dapil atau ada penabahan dapil kita juga masih harus menunggu keputusan dari KPU RI,” tandasnya.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kejari Muba Terapkan E-Arsip

Sekedar informasi, pada pemilihan umum pilpres pileg tahun 2019, jumlah derah pemilihan di Kabupaten Muba yakni IV Dapil. Dapil 1 meliputi Kecamatan Sungai Keruh, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Keluang. Dapil II, Sanga Desa, Lawang wetan, Babat Toman,Plakat Tinggi, Batang Hari Leko, Dapil III Kecamatan Lalan, Bayung Lencir Tungkal Jaya, Dapil IV Kecamatan Lais, Babat Supat, Sungai Lilin. (Hfz)

    Komentar