Ingat! Mulai Jum’at Ini Palembang Terapkan PPKM

Pemkot Palembang584 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Pemerintah kota Palembang menerapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengurangi mobilitas masyarakat mulai 9 hingga 20 Juli 2021. Ini menindaklanjuti instruksi Kemendagri dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“Kita termasuk ke dalam salah satu dari 43 wilayah luar Jawa yang harus menerapkan pengetatan PPKM. Sebetulnya, intruksi Mendagri itu dari 6 Juni, tetapi kita tidak mungkin melaksanakan karena perlu sosialisasi. Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan,” tutur Harnojoyo, usai rapat koordinasi pengetatan PPKM, Rabu (7/7/2021).

Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pembatasan waktu operasional di mall dan tempat hiburan.

“Akan diberlakukan Jum’at sore (pengetatan PPKM Mikro). Pembatasan kita laksanakan pukul 17.00 WIB, seperti mall dan akan dievaluasi. Kalau kasusnya dapat menekan dengan kebijakan ini akan kita teruskan,” jelas dia.

Selain waktu operasional untuk mall dibatasi hingga sore, kegiatan perkantoran turut diminta melakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dari jumlah karyawan. Sementara aktivitas perkantoran hanya 25 persen.

“PPKM Mikro dilanjutkan pengetatan, karena kasus Covid-19 di Palembang trennya naik, baik meninggal dan positif dan hunian rumah sakit meningkat,” ungkap dia.

Dia menambahkan, aturan penerapan pengetatan PPKM Mikro, segera dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang pada Jumat nanti. Dalam 11 poin yang dikeluarkan, dua diantaranya soal aturan jam operasional perkantoran serta mal dan cafe.

“Kami minta waktu dua hari untuk sosialisasi, dan surat edaran akan diterbitkan hari Jumat. Mohon semua pihak untuk kerjasamanya terutama masyarakat,” terangnya. (ANA)

    Komentar