SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Empat Lawang akan melaporkan tindakan oknum pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Empat Lawang ke Polres Empat Lawang. Atas pelarangan wartawan meliput kegiatan, malam grand final Pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang, Rabu malam (21/7/2021), di gedung Serbaguna (GSG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.
“Saya sangat kecewa dan menyesali atas tindakan dari oknum pegawai dari Dinas Pariwisata tersebut. Melarang wartawan masuk gedung untuk meliput kegiatan ajang pemilihan bujang gadis empat lawang,” kata Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrinm.
Beni menerangkan, akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang dan PWI Sumsel.
“Hari ini saya bersama pengurus PWI akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang, terkait pelarangan wartawan, jelas tidakan tersebut melanggar UU Pers. Menghalangi kebebasan Pers.” terangnya
Lebih lanjut Beni, menerangkan pelarangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan tersebut sama sekali tidak beralasan. Hal itu sama saja dengan melakukan pemberedelan terhadap wartawan. Nyaris serupa dengan ulah pemerintahan di zaman orde baru.
Sementara dimasa pandemi wartawan merupakan salah satu garda terdepan dalam menyampaikan prokes serta perubahan prilaku di masyarakat dimasa pandemi covid-19.
“Apa yang dilakukan oleh oknum pegawai serta pihak Dinas Pariwisata terhadap wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistik untuk meliput kegiatan pemerintah itu. Sama halnya dengan memberedel dan membungkam wartawan,” tegasnya.
Di era sekarang masih saja ada saja pihak terlebih lagi pemerintah, yang melarang wartawan melakukan liputan tidak ubahnya. Membunuh profesi wartawan, padahal kegiatan atau aktivitas wartawan melakukan liputan itu diatur didalam Undang Undang. Bukan peraturan presiden atau peraturan pemerintah daerah. Artinya hukum yang diatur dalam undang-undang itu adalah hukum tertinggi.
“Sepertinya pembunuhan terhadap profesi wartawan seperti zaman orba sudah mulai muncul dan perlahan-lahan diterapkan dan dilegalkan,” tandasnya. (Alf)
Komentar