Gagal Jual Sabu, Eman Tertangkap Polisi saat Menumpangi Bentor Bersama Istri

Kriminal378 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hendak antarkan paket sabu ke daerah KM 12, Emanto (43), warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kecamatan Gandus Palembang harus berurusan dengan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Barat (IB) II Palembang.

Pelaku diamankan saat berada di Jalan Sultan Mansyur, tepatnya di bawah Jembatan Musi IV Palembang, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (11/10/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Muhammad Ihsan mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat yang melihat seorang pria mencurigakan sedang menumpangi becak motor (bentor) bersama istrinya, Siti Rahmawati alias Eka (24).

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

“Kemudian anggota kita yang sedang hunting di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung menindaklanjuti laporan itu dengan memberhentikan bentor yang ditumpangi pelaku,” ujarnya, Jum’at (15/10/2021).

Setelah itu anggota melakukan pemeriksaan hingga pengeledahan dan didapatkan barang bukti sembilan paket sabu disimpan dalam tas. “Usai mendapatkan barang bukti itu anggota kita membawa pelaku beserta batang ke Mapolsek IB II Palembang,” katanya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan lanjut Kompol Ihsan menuturkan, bahwa sang istri tidak mengetahui kalau ia diajak suaminya untuk mengantarkan paket.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

“Istrinya tidak tahu kalau pelaku mengajak dia untuk mengantar paket, dari keterangan pelaku mereka akan mengantarkan paket sabu ke daerah KM 12,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.

Sementara pelaku Eman menuturkan, bahwa barang tersebut merupakan titipan dari pelaku Ongek dari daerah Tangga Buntung yang akan dijualnya.

“Ya saya disuruh menjual barang itu seharga Rp700 ribu per paket tapi saya jual Rp800 ribu per paket dan hendak mengirimkan pesanan ke KM 12 tapi malah tertangkap,” ucapnya. (ANA)

    Baca Juga :  Curi Dua Ponsel Tetangga, Elak Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

    Komentar