DPRD Harap Pemerintah Pusat Berikan Kewenangan Kelola Tambang ke Daerah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan berharap agar Pemerintah Pusat memberikan kewenangan pengelolaan tambang-tambang, kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Sumsel.

“Saat kami kunjungan ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, sebetulnya telah menyampaikan agar kewenangan pengelolaan tambang-tambang yang kini diusahakan rakyat itu diberikan ke pemerintah daerah,” katanya Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, Sabtu (10/7/2021).

Sebagai wakil rakyat, dirinya merasa prihatin dengan maraknya praktik penambangan ilegal seperti batubara, emas maupun minyak bumi hingga galian C di beberapa daerah di Sumsel.

“Semua perizinan pertambangan dipegang oleh pemerintah pusat. Seperti beberapa waktu lalu terjadinya longsor tambang batubara di Tanjung Agung, Muara Enim dan ledakan di tambang minyak ilegal di Muba. Ini bisa dihindari jika saja tanggungjawab pengelolaannya diserahkan ke daerah,” ungkapnya.

“Tapi saat ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Kewenangannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” tambah Ridho.

Politisi Partai Demokrat Sumsel ini juga berharap, agar Kementrian ESDM dapat turun langsung dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam persoalan itu. Artinya bukan hanya sekedar menindak pelaku atau masyarakat yang melakukan penambangan, tetapi juga yang menampung hasil tambang juga ditangkap. Sehingga demand and suplay terputus.

“Kalau supplay saja diputus demand-nya masih ada tentunya suplay-suplay lain yang belum tertangkap masih tetap beroperasi, kami berharap kepada pemerintah pusat yang berwenang untuk ini segera turun, segera menindaklanjuti. Agar tidak terjadi lagi hal-hal kecelakaan kerja, walaupun prosedurnya ilegal,” harap dia.

Dirinya juga berharap agar ada pembinaan kepada rakyat yang memang menjadi kewenangan rakyat agar bisa menjadi tambang rakyat untuk menambang. Artinya, yang ilegal menurut aturan bagaimana melegalkannya, karena rakyat diberikan edukasi dan advokasi, sehingga mereka tahu aturan yang mana yang melanggar dan tidak melanggar.

Pihaknya juga ingin rakyat juga diberikan kesempatan untuk menambang, tetapi kalau yang ditambang ilegal maka jangan dilakukan.

“Kalau yang memenuhi persyaratan menambang rakyat itu ada aturannya ada di undang-undang itu boleh, tambang rakyat yang bagaimana , rakyat menambang yang sesuai dengan peraturan undang-undang harus dibina dan didukung pemerintah karena masyarakat butuh juga penghidupan untuk keluarga namun yang ilegal harus di tegakkan aturan hukumnya, perlu adanya edukasi tentang persyaratan penambangan yang legal dan advokasi sehingga masyarakat paham sangsi hukum jika terjadi penambangan yang tidak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu dia melihat pemerintah daerah tidak ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal ini , menurutnya pengawasan pemerintah tidak bisa dilakukan setiap saat, apalagi aturan undang-undang masalah tambang di ambil alih oleh pusat.

“Kapan pusat mau mengawasi sebanyak ini se Indonesia , makanya kita juga berpesan kepada pemerintah pusat, kementrian agar turunan undang-undang PP dan turunannya diberikan kewenangan porsi pemerintah daerah untuk merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan sangsi dan ketentuan undang-undang minerba yang baru, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diberikan kewenangan di dalam turunan undang-undang minerba yang baru,” terangnya. (Nat)

    Komentar