SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Merasa kesal dengan perlakuan korban yang pernah mempermalukan tersangka di tempat ramai, dengan cara ditampar. Irawan Bin Paidi diduga kesal, membalaskan dendamnya dengan membacok korban Hazri Junani Bin Kailani (22) hingga meninggal. Korban tewas dengan luka bacok di leher bagian belakang dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon didampingi Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Apromico melalui Kasihumas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka melanggar Pasal 338 KUHPidana dan Atau Pasal 351 ayat(3) KUHPidana.
“Tersangka berhasil kami amankan di daerah Belitang tanpa perlawanan,” tegasnya, Kamis (22/07/2021).
Peristiwa pembunuhan dan atau penganiayaan terjadi pada Minggu (09/05/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Simpang Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Ayah korban, Kailani Bin Sayuti (56), pada saat itu tengah berada di rumah. Dan tiba-tiba didatangi oleh saksi FI (19), yang memberitahukan apabila anak korban dikejar-kejar oleh dua orang yang membawa golok dan menuju ke arah hutan Desa Simpang Kertamulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Sontak ayah korban langsung menuju ke lokasi dengan dibonceng oleh saksi FI. Kemudian secara bersama-sama dan dibantu warga mencari keberadaan anaknya di dalam hutan atau kebun warga Desa Simpang Kertamulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Setelah sekian lama mencari, korban ditemukan tergeletak di dalam semak-semak, tidak jauh dari pemukiman warga. Dan sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang, wajah menghadap ke atas dan bersimbah darah.
Kailani kemudian membawa korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I untuk ditindaklanjuti.
Setelah sekian lama buron, anggota Satreskrim Polres OKU Timur mendapatkan jejak keberadaan tersangka di Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Pada Minggu (21/07/2021), sekitar Pukul 18.00 WIB, Tim Resmob Shadow Walet Satuan Reserse Kriminal mendapat informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka/pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka/pelaku selanjutnya dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka/pelaku, diperoleh barang bukti 1 (satu) helai kaos warna abu-abu, 1 (satu) helai celana panjang warna coklat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sekitar panjang 15cm bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau sekitar panjang 13cm bergagang kayu warna coklat.
Dari keterangan tersangka/pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan Irawan Bin Paidi (26), dirinya kesal dengan perlakuan korban terhadap dirinya. Yang telah membuatnya merasa malu di tempat ramai, dengan menampar tersangka/pelaku di Lapangan Badminton.
“Saya tidak terima dengan perlakuan korban,” ungkapnya. (Aan)
Komentar