Bobol Sekolah, Barang Senilai Rp 38 Juta Raib

OKU Timur420 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Barang elektronik milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri III Semendawai Suku III dengan nilai Rp 38 Juta raib digondol maling. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela.

Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka bernama Zul Als MZ Bin M, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat).

Peristiwa Curat terjadi pada Senin (08/02/2021) sekitar Pukul 01.30 WIB. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara masuk ke ruangan kepala sekolah lewat dari pintu jendela depan. Dan pelaku mencongkel jendela. Kemudian membuka tralis dengan merusaknya yang berada tidak jauh dari pintu masuk kantor.

Baca Juga :  Pembangunan Membaik, Kado HUT OKU Timur ke-18

“Pelaku kemudian masuk mengambil barang-barang milik sekolah SMP Negeri III Semendawai suku III, kemudian pelaku berhasil mengambil barang-barang elektronik,” ungkapnya, Selasa (14/09/2021).

Barang-barang elektronik yang berhasil digondol yaitu 1 (satu) unit laptoo merk DELL warna hitam, 1 (satu) unit laptop Lenovo warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk wearnes warna hitam, 5 (lima) unit tablet evercrooss warna hitam, 1 (satu) unit CPU komputer merk wearnes warna hitam, 1 (satu) unit kipas angin dinding Trisonic.

“Pelaku membawa keluar barang tersebut. Dan atas kejadian tersebur korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38.800.000 (Tiga puluh delapan juta delapan ratus). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (13/09/2021), anggota Opsnal SW Satreskrim Polres OKU Timur mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di sekolah SMP Negeri SS III berada di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Madang Suku I.

“Anggota SW (Shadow Walet) yang berposko di Belitang mengadakan lidik dan didapat informasi yang tepat dan akurat terhadap pelaku. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Zulkarnain Als Mas Zul di rumahnya dan di dapati barang bukti satu unit tablet Evercross warna hitam. Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamakan ke Polres OKU Timur guna Penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (Aan)

    Baca Juga :  Polres OKU Timur Ciduk Komplotan Curat Honorer Dinas Pendidikan, Saat Hendak Kabur ke Jakarta

    Komentar