SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Aktivitas berwisata dan jual beli di rumah makan, warung, dan cafe di Pagar Alam, akan diperketat selama tiga hari kedepan. Pengetatan ini mengacu pada edaran kesepakatan bersama nomor: 400/ 159/ SD.III/ 2021 tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah.
Sesuai dengan edaran kesepakatan bersama yang dikeluarkan Pemerintah kota Pagar Alam bersama Forkopimda, serta MUI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tanggal 13 Juli lalu, maka terhitung hari ini, Sabtu (17/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021), akan diberlakukan pengetatan aktivitas berwisata dan aktivitas jual beli.
Hal ini merupakan rekomendasi hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Polres Pagar Alam, terhadap peningkatan jumlah COVID-19 di Pagar Alam sejak beberapa bulan terakhir atau tepatnya pasca Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara mengatakan, pengetatan yang dimaksud adalah akan melakukan penyekatan di batas kota Pagar Alam dengan Kabupaten tetangga, seperti di Simpang Mbacang, Simpang Pengandonan.
“Karena tak dipungkiri, jika pada momen Idul Adha nanti bakal banyak pengunjung dari luar yang akan masuk ke Pagar Alam untuk berwisata, hal itu dibuktikan pada momen Idul Fitri lalu, terlebih lagi orang luar yang berasal dari zona merah,” jelas Kapolres.
Untuk Aktivitas jual beli di rumah makan, warung dan caffe, KAPOLRES mengatakan untuk jam beroperasinya tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB dan diarahkan kalau bisa dibungkus saja (take away) untuk di makan di rumah.
“Untuk penerapan ini, personel dari Polres, TNI, Dishub dan Satpol PP akan diterjunkan di titik sesuai dengan penempatan dari Satker masing-masing,” jelasnya. (ANA)
Komentar